Memang banyak suara kontra dengan dikeluarkannya surat Dirjen DIKTI per tanggal 27 Januari 2012, tentang syarat publikasi bagi kelulusan S1, S2 dan S3 mulai Agustus 2012. Saya sendiri menyikapi surat itu sebagai langkah positif untuk menunjukkan existensi perguruan tinggi di dunia luar (industri & masyarakat umum), seperti yang saya nyatakan dalam forum milist teub tanggal 6 Peburuari yang lalu
setidaknya ada 3 poin positif :
- kita (perguruan tinggi) telah melakukan sesuatu yang benar, dengan mempublikasikan apa yang telah dilakukan (penelitian) selama ini, ke ‘dunia luar’.
- mahasiswa dan dosen pembimbing akan lebih serius lagi terhadap suatu penelitian, dengan mengusulkan peralatan-peralatan untuk laboratoriumnya. Dan diharapkan pihak ‘atasan’ lebih serius juga menanggapi usulan ini.
- untuk mengurangi plagiarisme.
ini juga dinyatakan oleh M. Nuh (mendikbud) :
http://edukasi.kompas.com/read/2012/02/06/19594684/Nuh.Publikasi.Makalah.untuk.Tekan.Plagiarisme
http://edukasi.kompas.com/read/2012/02/15/08415816/Nuh.Jurnalnya.Ada.Baru.Bicara.Kualitas
OK, selamat ber-publikasi.