RESIDENCE CARD untuk bayi yang lahir di Jepang.

Kartu ini HARUS diurus di kantor Imigrasi setempat, dalam kurun waktu 60 hari sejak bayi lahir. Melebihi batas waktu, bayi akan dideportase. Pada saat mengurus di Imigrasi kedua orang tua dan bayi harus hadir. Tidak ada wawancara, mungkin sebagai bukti, semuanya ada. Biaya kartu GRATIS, waktu pengurusan di kantor Imigrasi sekitar 30 menit saja.

Persyaratan :

1. Juumin-hyou (residence certificate) (ngurus di Kuyakusho, 300 yen) (Gbr 1)
2. Syussei Juri Todoke Syomeisho (ngurus di Kuyakusho, 350 yen) (Gbr 2)
* 1 & 2, butuh waktu 30 menit.
3. Zaigaku Shoumei-sho (certificate of enrollment) (ngurus di kampus, di Kyutech gratis, melalui mesin kayak ATM) (Gbr 3).
4. Guarantee Letter of Sponsorship,
5. Paspor ayah & ibu,
6. Surat Nikah.
7. Buku rekening tabungan, (sebagai bukti, kita punya uang !!)
8. Inkan,
9. Mengisi dua buah formulir.

 Juumin-hyou coret

Gambar 1. Juumin-hyo

SyusseiJuriTodokeSyomeisho coret

Gambar 2. Syussei Juri Todoke Syomeisho

Zaigaku Shoumei-sho coret

Gambar 3. Zaigaku Shoumei-sho

KENTO residence card coret

Gambar 4. Residence card untuk bayi.

This entry was posted in rule. Bookmark the permalink.